BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Lampung Selatan tahun 2008 inisial LKM, dan perempuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan inisial TRS, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (25/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mafia tanah, atas penerbitan hak atas tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Noomor 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.
"Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini, tim berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Armen Wijaya.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat terkait tanah atau lahan yang dimiliki oleh Kemenag RI yang berada di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, dan masih tercatat sebagai aset Kemenag RI, namun sudah beralih kepemilikannya kepada orang lain atas nama perorangan.
"Atas dasar tersebut, selanjutnya tim melakukan pendalaman, hingga didapati fakta dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang," ujar Armen Wijaya.
Dari pemeriksaan, para tersangka untuk menguasai aset milik Kementerian Agama tersebut, sehingga atas perbuatan para tersangka berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka LKM yaitu, menyalah gunakan jabatan yang dimilki, dengan memerintahkan staf dan pegawai lainnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang miliki oleh Kementerian Agama.
Padahal diketahui bersama dan patut diduga, bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh tersangka TRS adalah palsu, namun oleh tersangka bukannya mencegah atau menolak penerbitan SHM, malah menerbitkan SHM tersebut.
Padahal diketahui bersama, lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dilakukan pencabutan sebagai aset milik Kemenag. Selanjutnya tersangka TRS karena jabatannya sebagai PPAT di Lampung Selatan, mengetahui data yang diberikan para pihak yang mengajukan permohonan penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu.
"Namun bukannya menolak, tetapi malah ikut andil agar permohonan yang diajukan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Lampung Selatan, dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya," tegas Armen Wijaya.
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)
#Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
762
KOPI PAHIT
762
Kominfo Lampung
439
180
25-Jun-2025
648
25-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia