Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Lampung Selatan Hanya Divonis 14 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 06-Jul-2021

Febri 1993

Share

Dua ASN Lampung Selatan Saat Disidangkan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Lampung Selatan, divonis berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan di Natar Lampung Selatan tahun 2016. Ada pun keduanya yakni Sekretaris Disbertam Tiopan Panggabean dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lita Istiyanti.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis terdakwa Tiopan Panggabean, dengan hukuman 16 bulan penjara atau 1,4 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Lita Istiyani, divonis hukuman 14 bulan penjara atau 1,2 tahun.

"Kedua terdakwa telah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan bersama-sama. Maka dengan ini mengadili untuk terdakwa Tiopan, dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara, dan terdakwa Lita satu tahun dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang Masriyanti dalam persidangan, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kedua terdakwa, untuk membayarkan pidana denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Kemudian untuk terdakwa Tiopan diwajibkan membayarkan uang pengganti senilai Rp80 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Lita Istiyani, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp10 juta, yang diketahui seluruhnya telah dibayarkan dan dititipkan melalui Jaksa.

keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Syukri, menuntut terdakwa Tiopan Panggabean, untuk dihukum 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan pidana penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Lita Istiyanti dituntut hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan pidana penjara. Kemudian keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp247 juta, apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan penjara. Dalam hal ini, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kurang lebih senilai Rp167,1 juta. Sehingga dengan ini uang pengganti yang belum dibayarkan senilai Rp80 juta.

Sebelumnya dalam perkara ini, Tiopan juga berstatus sebagai pemilik paket yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Dalam proyek tersebut, total nilai pagu dalam kegiatannya mencapai Rp977 juta di tahun 2016.

Dalam kasus ini, perkaranya pada pemasangan 70 unit lampu, namun watt lampu yang dipasang lebih kecil dari ukuran dalam proyek. Semestinya 250 watt yang dipasang, namun pada kenyataannya hanya 50 watt. Selain itu, pemasangan kabel yang semestinya ditanam di bawah tanah, mereka memasangnya dengan cata digantung di atas. Sehingga atas perbuatannya ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp247 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved