Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Pajak Minerba Rp2,3 Miliar, Tiga ASN Lampung Selatan Disidang
Lampungpro.co, 21-May-2021

Febri 1290

Share

Sidang Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga terdakwa korupsi pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) yakni Yuyun Maya Saphira, Soma Mudawan Perkasa, dan M. Efriansyah yang merugikan negara Rp2,3 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Jumat (21/5/2021). Sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Yudhi Setyawan mengatakan, ketiga terdakwa dari Januari 2017 hingga Desember 2019, telah memungut pembayaran pajak minerba para pengusaha tambang. Namun pembayaran itu tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Lampung Selatan.

"Ada empat perusahaan dan satu perseroan yang dikorupsi uang pajaknya yakni PT Batu Jaya Tarahan menyerahkan pajak Rp32,7 juta. Lalu pajak dari PT Berlian Mixindo Rp594,9 juta, namun hanya Rp260,3 juta yang hanya disetorkan ke kas daerah, sedangkan Rp334,5 juta diserahkan oleh Marwin ke Yuyun," kata Yudhi.

Selanjutnya penyerahan wajib pajak dari perorangan atas nama Samsul sebesar Rp58 juta, namun hanya disetorkan Rp13,1 juta, sedangkan Rp44,8 juta diserahkan dari Soma ke terdakwa. Lalu penyerahan pajak dari PT Bangun Lampung Jaya diterima Soma, dengan jumlah yang dipungut sebesar Rp1,04 miliar. Namun yang disetorkan para terdakwa ini, hanya

Rp815,3 juta, sedangkan sisanya Rp229,6 juta diserahkan Soma kepada terdakwa.

"Kemudian M. Efriansyah Agung diberi uang oleh terdakwa Soma, mulai dari sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Lalu pada akhir tahun 2018, Efriansyah telah menerima pemberian uang dari Soma asalnya dari pajak minerba yang tidak disetorkan Rp40 juta di rumah Efriansyah," ujar Yudhi.

Setelah itu terhadap pembayaran pajak minerba dari wajib pajak PT Aneka Sumber Bumi Jaya sebesar Rp74 juta tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa. Pada tahun 2018 terhadap pembayaran minerba wajib pajak PT Batu Jaya Tarahan sebesar Rp66,4 juta tersebut, oleh terdakwa tidak disetorkan ke kas daerah.

"Selanjutnya di PT Berlian Mexindo pembayaran pajak minerba dari wajib pajak sebesar Rp175,6 juta tidak juga disetorkan ke kas daerah, ttapi oleh Marwin diserahkan kepada terdakwa. Ada juga penyerahan pajak dari perseorangan bernama Syamsul dari jumlah Rp46,8 juta tidak disetorkan oleh Soma ke kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa," jelas jaksa.

Ada lagi dari PT Bangun Lampung Jaya dari jumlah Rp1,06 miliar tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa. Lalu dari PT Aneka Sumber Bumi Jaya dari jumlah Rp71,5 juta diserahkan kepada Soma tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi diserahkan kepada terdakwa. Tahun 2019, ada juga penyerahan pajak dari PT Batu Jaya Tarahan Rp23,4 juta oleh terdakwa tidak disetorkan ke kas daerah.

Ada lagi dari penyerahan pajak perseorangan oleh Syamsul dari jumlah Rp77,2 juta tidak disetorkan ke kas daerah tetapi diserahkan kepada terdakwa. Kemudian PT Bangun Lampung Jaya dari jumlah Rp173,9 juta telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp132 juta, sedangkan sisanya Rp41,9 juta diserahkan kepada terdakwa. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved