Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Pajak Rp983 Juta, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Divonis Setahun Penjara
Lampungpro.co, 08-Sep-2021

Febri 1803

Share

Sidang Korupsi Pajak BPPRD Lampung Tengah | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Yunizar, divonis satu tahun pidana penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (8/9/2021). Yunizar divonis atas kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp983 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini mengadili dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto.

Selain itu, Yunizar juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kurang lebih senilai Rp983 juta, atas korupsi pembayaran Pajak Air Tanah PT Great Giant Pinaple (GGP). Namun sebelum persidangan, terdakwa sudah membayarkan uang pengganti tersebut, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasca mendengar putusan tersebut, terdakwa Yunizar mengaku menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara JPU Yogi Apriyanto mengaku masih pikir-pikir. Sebelumnya vonis yang diberikan ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.

Sebelumnya Yunizar dituntut hukuman 16 bulan pidana penjara, dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Diketahui PT GGP membayar pajak untuk ratusan titik pemakaian air, dengan rincian pabrik nanas 10 sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan dam kebun 154 sumur.

Yunizar kemudian menyunat pajak air tanah pada yang disetorkan oleh PT GGP pada Triwulan III, IV di tahun 2017 dan pada Triwulan I,II,III di tahun 2018. Rinciannya Rp309 juta pada Triwulan III 2017, Rp199 pada Triwulan IV 2017, Rp106 juta pada Triwulan I 2018, Rp138 juta pada Triwulan II 2018, dan Rp228 Juta pada Triwulan III 2018. Total pajak yang disunat dan tidak disetorkan ke kas negara Rp983 juta. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved