Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Pengadaan Crane Pelabuhan Panjang Lampung, KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Lampungpro.co, 26-Mar-2021

Amiruddin Sormin 2049

Share

Crane Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/PELINDO II

JAKARTA (Lampungpro.co): Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose (RJ) Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Jumat (26/3/2021). Lino ditahan terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 untuk Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Pelabuhan Dwikota Pontianak, dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan.


"Penahanan tersangka RJL (RJ Lino), mantan Direktur Utama PT Pelindo II dalam dugaan TPK terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II Tahun 2010, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021). 

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton,dan eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS atau Rp50,03 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. 

Penyidik KPK menilai RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung Huangdong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II bernilai sekitar Rp100 miliar lebih. Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. 



Ssebelumnya menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015. Selama proses penyidikan, KPK mengumpulkan  keterangan 74 saksi dan menyita berbagai barang bukti dokumen yang terkait perkara. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Alex. (PRO1) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16933


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved