JAKARTA (Lampungpro.co): Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose (RJ) Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Jumat (26/3/2021). Lino ditahan terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 untuk Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Pelabuhan Dwikota Pontianak, dan Pelabuhan Boom Baru Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton,dan eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS atau Rp50,03 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Penyidik KPK menilai RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung Huangdong Heavy Machinery (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II bernilai sekitar Rp100 miliar lebih. Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia