KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Tanggamus Mery Yosefa alias MY, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit pada Kamis (24/4/2025).
Selain Mery Yosefa, Tim Penyidik Kejari Tanggamus juga menetapkan kontraktor bernama M. Taufik alias MT, yang menjadi penyedia jasa alat kesehatan berupa CT Scan di RSUD Batin Mangunang, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanggamus.
"Atas bukti permulaan yang cukup, maka penyidik Kejari menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia," kata Adi Fakhruddin dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Penetapan tersangka tersebut, tertuang dalam surat Nomor: TAP- 05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 06/L.8.19/fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
"Kasus ini bermula ketika RSUD Batin Mangunang mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023, yang digunakan untuk pengadaan alat CT Scan dengan pagu anggaran Rp13.433.800.000," ujar Adi Fakhruddin.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan merek dalam pengadaan alat kesehatan jenis CT scan tersebut, yang tidak sesuai dengan perencanaan
Ada pun modus operandi, mereka ini secara sengaja melakukan pengadaan alat CT Scan dengan merek yang tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak terdaftar dalam E-katalog.
"Selain itu, pembelian dilakukan tanpa alasan yang sah dan tidak didukung dokumen yang memadai, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,17 miliar," sebut Adi Fakhruddin.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di dua lokasi yang berbeda yakni untu tersangka MT di Rumah Tahanam (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.
Sementara untuk tersangka MY yang saat ini berdinas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung, selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Hingga kini, penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus tersebut terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Hingga kini, tiga orang sudah jadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tanggamus sudah menetapkan Kabid perencanaan sekaligus pejabat PPTK sebagai tersangka, pada pertengahan April 2025 lalu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
Ya Allah Yang Maha Semourna, Semoga dalangnya segera terciduk... 🤲🤲 dan dihukum setimpal
Anonymous
Semoga sampai akar²nya, menarik ini tindak lanjutnya ngeri² sedappp
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
26561
Tulang Bawang
3365
302
25-Apr-2025
1199
25-Apr-2025
402
25-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia