Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Rp3,8 Miliar, Mantan Bupati Lampung Timur Dawam dan Tiga Rekanan ini Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 18-Apr-2025

Febri 2365

Share

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo (Pria Bertopi) Saat Ditahan Kejati Lampung Bersama Tiga Rekanan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 pada Kamis (17/4/2025).

Selain Dawam Raharjo, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia, dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan.

Sementara satu tersangka lainnya yakni MDR merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur, yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, proyek pekerjaan tersebut diketahui mendapat nilai kontrak kurang lebih Rp6.886.970.921 atau Rp6,88 miliar, yang bersumber dari tahun anggaran 2022.

"Dalam perkara tersebut, kami sudah memeriksa 36 saksi. Lalu pada Bidang Tipidsus, kami memeriksa DWM (Dawam Raharjo), AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN yang diperiksa berkaitan proyek pembangunan rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," kata Armen Wijaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka Tim Penyidik Kejati Lampung berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan Dawam Raharjo, AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWN ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Ada pun kasus posisinya, pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur berencana membangun ikon Lampung Timur karena terinspirasi dengan patung ikon tugu disalah satu kabupaten di Lampung," ujar Armen Wijaya.

Kemudian untuk merencanakan hal tersebut, Dawam Raharjo yang saat itu menjabat Bupati Lampung Timur, memerintahkan M selaku salah satu Kepala SKPD Lampung Timur, untuk melakukan perencanaan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24243


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved