Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Proyek, KPK Eksekusi Mantan Kadis PUPR dan Kabid Pengairan Lampung Selatan ke Rutan Way Huwi
Lampungpro.co, 29-Jul-2021

Febri 1391

Share

Jaksa KPK Saat Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Lampung Selatan ke Rutan Way Huwi | Lampungpro.co

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Jaksa Eksekusi KPK RI mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi suap fee proyek Lampung Selatan Jilid III di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, yang berada di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (29/7/2021). Ada pun kedua terpidana yakni mantan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Syahroni.

Jaksa Eksekusi KPK Dormian membenarkan adanya eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi suap fee proyek Lampung Selatan. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang Nomor10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021.

"Kami sudah eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi suap fee proyek Lampung Selatan. Alasan dieksekusi di Rutan bukan di Lapas Rajabasa ini, karena kami situasi PPKM yang pengurangan mobilitas, jadi untuk pertimbangan ini yang dilakukan," kata Dormian.

Sementara itu, Kuasa Hukum terpidana Syahroni yakni Bambang Hartono menyebutkan, kliennya ini telah membayarkan uang pengganti senilai Rp35,1 juta. Uang pengganti tersebut, telah dibayarkan oleh istri dari terpidana.

"Klien kami juga sudah membayarkan uang denda senilai Rp200 juta dan biaya perkara senilai Rp10 ribu. Pembayaran langsung ke rekening KPK, yang langsung dibayarkan melalui istri Syahroni," sebut Bambang Hartono.

Sebelumnya terpidana Hermansyah Hamidi divonis enam tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda Rp300 juta, apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan. Hermansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar 50 juta, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta bendanya, maka diganti pidana penjara selama 1,6 tahun.

Sementara terpidana Syahroni, divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. Syahroni juga diwajibkab membayar uang pengganti Rp35,1 juta, apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara enam bulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved