MESUJI (Lampungpro.co): Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mesuhi S. Bowo Wirianto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, atas kasus tindak pidana korupsi. Pria yang tercatat sebagai warga Pringsewu Selatan ini, terlibat korupsi saat menjabat Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mesuji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafirin, membenarkan atas penangkapan terhadap mantan Kepala DPPKB Mesuji. Setelah ditetapkan tersangka, Bowo langsung ditahan sejak Jumat (17/12/2021).
"Iya benar, sudah kami tahan sejak Jumat kemarin, untuk selanjutnya akan kami proses lebih lanjut. Tersangka terlinat kasus korupsi di Dinas DPPKB tahun 2018," kata Kombes Arie Rachman Nafirin dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka saat menjabat Kepala Dinas DPPKB tahun 2018, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,4 miliar. "Tersangka melakukan kegiatan korupsi anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019," ujar Arie Rachman Nafirin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3566
Bandar Lampung
4545
Bandar Lampung
456
198
01-Jul-2025
221
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia