Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Rp302,5 Juta, Dua Oknum Kakam dan Bendahara di Rawa Pitu Ditahan Kejari Tulang Bawang
Lampungpro.co, 12-Nov-2021

Febri 4572

Share

Dua Oknum Pejabat Kampung Bumi Sari Saat Ditahan Kejari Tulang Bawang | Lampungpro.co/Kejari

MENGGALA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan tersangka, terhadap dua oknum pejabat di Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang atas kasus dugaan korupsi dana kampung senilai Rp302,5 juta. Ada pun keduanya yakni Kepala Kampung inisial AHP (39) dan bendahara inisial SY.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021.

"Keduanya ini diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019. Keduanya terdapat perbuatan melawan hukum, dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019," kata Leonardo Adiguna dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Setelah ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang. "Proses pemeriksaan dan penahanan keduanya ini, dilakukan dengan protokol kesehatan dan sudah di tes swab antigen, dengan hasil negatif Covid-19," ujar Leonardo. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved