MENGGALA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan tersangka, terhadap dua oknum pejabat di Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang atas kasus dugaan korupsi dana kampung senilai Rp302,5 juta. Ada pun keduanya yakni Kepala Kampung inisial AHP (39) dan bendahara inisial SY.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021.
"Keduanya ini diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019. Keduanya terdapat perbuatan melawan hukum, dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Rawa Pitu, Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019," kata Leonardo Adiguna dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Setelah ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang. "Proses pemeriksaan dan penahanan keduanya ini, dilakukan dengan protokol kesehatan dan sudah di tes swab antigen, dengan hasil negatif Covid-19," ujar Leonardo. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia