Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Korupsi Rp314,7 Juta, Kontraktor Proyek Perlindungan Tebing Sungai Way Ngison Pesisir Barat Dijebloskan ke Penjara
Lampungpro.co, 05-Jun-2025

Febri 1047

Share

Kontraktor Proyek Perlindungan Tebing Way Ngison Saat Jadi Tersangka | Ist/Lampungpro.co

KRUI (Lampungpro.co): Kontraktor atau rekanan proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) Sungai Way Ngison, Pesisir Barat berinisial AKH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Selasa (3/6/2025).

Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, AKH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perlindungan tebing di Sungai Way Ngison.

"Tersangka merupakan pihak pelaksana proyek di lapangan, yang memanipulasi pelaksanaan proyek, dengan mengurangi spesifikasi teknis yang seharusnya pengerjaaannya sesuai kontrak," kata Ferdy Andrian dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, dan turut didukung adanya alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

"Dalam aksinya, tersangka ini mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan, termasuk penggunaan material di bawah standar dan pemangkasan volume pekerjaan. Hal ini untuk memaksimalkan keuntungan pribadi," ujar Ferdy Andrian.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas yang disyaratkan, sehingga konstruksi pembangunan yang dibangun menjadi jauh di bawah standar.

Padahal proyek tersebut, memiliki fungsi vital dalam menahan erosi dan mencegah pergerakan tanah di sepanjang bantaran Sungai Way Ngison, yang menjadi kawasan yang selama ini rawan longsor dan abrasi.

Dari hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, turut merugikan negara mencapai Rp314,7 juta. Perbuatan tersangka bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Selanjutnya tersangka AKH langsung ditahan oleh Kejari Lampung Barat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lampung Barat, sebelum dipindahkan ke Rutan Way Huwi Bandar Lampung.

Hingga kini, proses hukum dalam perkara tersebut masih terus bergulir, dan penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyedia jasa maupun pejabat yang terkait dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1904


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved