JAKARTA (Lampungpro.com): Negara harus melindungi anak dari pornografi, radikalisme, dan kejahatan berbasis dunia maya. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam. Menurut dia, pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Hal ini menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus. Serta, kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," kata Asroun, Sabtu (22/7/2017).
Selain itu, KPAI meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan Daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah. Menurut dia, seperti dilansir Antara, ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meski kasus pelanggaran anak dianggap cukup kompleks.
Respon publik terhadap isu anak saat ini semakin baik. Namun, hal itu belum sepenuhnya senapas dengan semangat perlindungan anak. "Banyak video viral kasus anak dibagi ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata dia.
Untuk itu KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, perundungan, karena akan semakin merugikan anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Tren kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, tahun 2014 mencapai 5.066 kasus. Tahun 2015, 4.309 kasus, dan tahun 2016 mencapai 4.620 kasus.
Melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta tidak terpapar kejahatan berbasis dunia maya. Dia mengatakan intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah, banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, tapi mengalami kendala SDM, pembiayaan bahkan sarana dan prasarana layanan.
Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif. "Maka, memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik merupakan keharusan, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16116
EKBIS
8720
Bandar Lampung
6082
137
04-Apr-2025
338
03-Apr-2025
380
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia