Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK akan Panggil Paksa Saksi Kasus Patrialis Akbar
Lampungpro.co, 04-Mar-2017

Lukman Hakim 1375

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan paksa terhadap Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Rochadi Tawaf hari ini diagendakan diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman soal indikasi suap terhadap Patrialis Akbar dalam permohonan uji materi. Saksi ini tidak hadir dan kami belum mendapatkan konfirmasi ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Febri menyatakan sebelumnya KPK juga sudah memanggil Rochadi Tawaf pada 16 Februari 2017, namun yang bersangkutan juga tidak hadir tanpa keterangan. "Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami akan memanggil kembali dan kami ingatkan kepada saksi bahwa penyidik dapat melakukan panggil paksa atau kegiatan lain dalam proses penyidikan," kata dia.

BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/1428/diperiksa-10-jam-patrialis-mengaku-tidak-ada-keterlibatan-hakim-mk-lain

Menurut dia, jika saksi-saksi yang sudah dipanggil secara patut kemudian tidak hadir lebih dari dua kali panggilan, KPK akan memanggil kembali yang bersangkutan. "Kami harap dalam panggilan ketiga nanti saksi hadir karena penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk mendalami lebih lanjut relasi antara posisi-posisi saksi dengan perkara ini," ucap Febri.

BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/1108/kasus-dugaan-suap-patrialis-akbar-dua-hakim-mk-diperiksa-kpk

KPK sendiri sedang mendalami apabila ada rapat-rapat lain di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan itu. Terkait uji materi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk mantan Hakim MK Patrialis Akbar. "Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ada dua kali. Jika ada rapat-rapat yang lain itu akan kami dalami siapa saja yang hadir, apa saja yang dibahas, apa rapat itu wajar tentu itu yang akan didalami," kata dia.

Menurut Febri, memang terjadi sejumlah pertemuan dan draf terkait uji materi itu sempat keluar tidak hanya sekali sehingga KPK akan mendalami apakah hakim lainnya juga terlibat. "Selain itu, kami cek CCTV dan saksi-saksi lain yang mengetahui apakah ada pihak lain yang meminta draf tersebut," kata Febri. (*/ANT/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16777


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved