BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah Anti-Korupsi di Lampung, Kamis (28/9/2017). Ini merupakan inisiasi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.
Komite ini dibentuk dari perwakilan pemerintah daerah, pelaku industri dan pembuat kebijakan. "Juga agar mewadahi komunikasi diantara mereka," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Sujanarko kepada Lampungpro.com di Hotel Sheraton, Kamis (28/9/2017).
Dalam komite ini, KPK tidak masuk di dalamnya. Namun, jika membutuhkan KPK untuk pendampingan akan dilakukan. Nantinya, komite akan dikuatkan oleh peraturan menteri terkait agar legalitas bisa lebih diakui. KPK siap membantu advokasi komite ini jika ada permasalahan dengan pihak-pihak yang susah dijangkau.
Nantinya, setiap perusahaan akan mempunyai program pencegahan korupsi. Penyelenggara bukan KPK, tetapi internal perusahaan yang akan dididik KPK dan disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Nasional. "Lebih fokus ke swasta," kata dia.
Di sektor swasta, perputaran uang lebih banyak. Bahkan bisa mencapai Rp20 ribu triliun. Ini menjadi potensi besar yang bisa menjadikan tindak pidana korupsi. Target KPK ke depan setiap provinsi akan dibentuk komite itu. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21572
162
15-Apr-2025
202
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia