Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Jadwalkan Periksa Setya Novanto dalam Kasus KTP Elektronik
Lampungpro.co, 07-Jul-2017

Lukman Hakim 949

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dijadwalkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-el) hari ini (7/7/2017). "Hari ini, KPK melakukan pemanggilan untuk Setya Novanto. Dia akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/7/2017).

Setnov sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Yaitu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

KPK juga sudah memanggil dan memeriksa beberapa anggota DPR yang diduga terkait, mengetahui informasi atau pun bisa menyampaikan klarifikasi mengenai indikasi aliran dana proyek KTP-el. Seperti dilansir Antara, pekan ini KPK sudah memeriksa beberapa pemimpin dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Mereka yang dipanggil termasuk Yasonna H Laoly yang kini Menteri Hukum dan HAM, Ganjar Pranowo yang sekarang Gubernur Jawa Tengah, dan Olly Dondokambey yang kini Gubernur Sulawesi Utara.

Selain itu KPK memeriksa anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan Ketua DPR Marzuki Ali dan juga pemimpin Badan Anggaran DPR saat pembahasan anggaran KTP-el, Mechias Markus Mekeng.

Beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setnov di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP el. Atas pertanyaan tersebut, Setnov mengatakan pihaknya sedang koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi.
Atas bantuan Setnov, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-el dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun. Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.

Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setnov dan anggota DPR lainnya. Hal itu yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1311


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved