BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa degaan rendahnya komitmen pemecatan pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Padahal, menurut target, hal ini sudah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2018.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK (pejabat pembuat komitmen) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan berlaku tersebut," ujar Humas KPK Febridiansyah, Senin (28/1/2019).
Data KPK mencatat, seharusnya ada 2.357 PNS yang keterlibatannya dalam korupsi berstatus inkrah. Namun saat ini, baru 393 PNS di seluruh Indonesia yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Di luar angka tersebut, sudah ada 498 PNS yang lebih dulu dipecat karena korup.�Sehingga total PNS diberhentikan adalah 891 orang," lanjut Febri.
Data KPK menunjukan, untuk instansi Pusat tercatat 98 PNS telah divonis bersalah karena korupsi. Baru 49 orang yang diberhentikan secara tidak hormat oleh masing-masing instansi.
Hal ini dikarenakan, ada perlawanan dari PNS yang divonis melakukan perbuatan korup. Mereka mengajukan Judicial Review ke MK, sebagai alasan penundaan pemecatan.
"KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia