BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Penetapan ini setelah membuka penyelidikn baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara. Hasilnya, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp95 miliar.
Selain Mustafa, ada 6 orang lainnya, yaitu dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah. Selama 2017-2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesr Rp95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga Lampung Tengah.
Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10-20 persen. Suap dan gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan berlaku. "Kami kembali tetapkan Mustafa sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan resmi di kantor KPK, Rabu (30/1/2019) malam. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia