Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Kembali Tetapkan Mustafa Tersangka Kasus Suap
Lampungpro.co, 30-Jan-2019

Erzal Syahreza 1221

Share

KPK, Mustafa, PUPR Lampung Tengah

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Penetapan ini setelah membuka penyelidikn baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara. Hasilnya, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp95 miliar.

Selain Mustafa, ada 6 orang lainnya, yaitu dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah. Selama 2017-2018, Mustafa diduga menerima hadiah sebesr Rp95 miliar dari calon rekanan proyek Bina Marga Lampung Tengah.

Modusnya, Mustafa melakukan praktik ijon proyek dengan fee 10-20 persen. Suap dan gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan berlaku. "Kami kembali tetapkan Mustafa sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan resmi di kantor KPK, Rabu (30/1/2019) malam. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved