PANARAGAN (Lampungpro.co): Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI, mengunjungi Tiyuh Pulung Kencanan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (19/11/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/271/IV.01/HK/2024 telah ditetapkan 13 desa percontohan anti korupsi disetiap kabupaten di Lampung, salah satunya Tiyuh Pulung Kencana, yang mana telah menjadi salah satu dari tiga desa yang mewakili Lampung untuk dilakukan monitoring penilaian oleh Tim Nasional KPK.
Kunjungan tersebut, bertujuan untuk memantau hasil penilaian dan memastikan implementasi program desa anti korupsi yang diinisiasi oleh KPK, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Untuk monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa anti korupsi di Tiyuh Pulung dihadiri langsung Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Frishmount Wongso beserta tim Monitoring Penilai Nasional�Desa Anti Korupsi Nurtjahyadi dan Herlina Jeane Aldian.
Dalam kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Bayana mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada Tim Monitoring Penilai Nasional Desa Anti Korupsi, yang telah berkenan hadir langsung untuk memberikan arahan dan bimbingan, sekaligus monitoring terkait pelaksanaan perluasan desa percontohan anti korupsi di wilayah Tubaba.
Menurut Bayana untuk monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa anti korupsi, ia ingin menekankan betapa pentingnya bagi masa depan pembangunan di Tubaba.
"Korupsi adalah penyakit yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada toleransi untuk tindakan korupsi dalam pemerintahan, jadi saya ingin menegaskan setiap pihak, mulai dari tingkatan tiyuh hingga pimpinan daerah, harus bersikap tegas dalam menjunjung tinggi integritas," ujar Bayana.
Bayana juga mengigatkan dalam kegiatan monitoring tersebut, semua harus serius melihat hasil penilaian dan mengidentifikasi area yang harus diperbaiki, serta perlu bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.
Dengan adanya program reflikasi desa percontohan anti korupsi KPK, Bayana sangat menyambut baik dan berharap dapat dikembangkan diseluruh tiyuh di lingkup Tubaba.
Dalam kesempatan itu juga, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Frishmount Wongso mengungkapkan, untuk monitoring penilaian ini akan melakukan uji sampling dengan melihat bagaimana implementasi, anti korupsi merupakan suatu komitmen bersama dengan melibatkan seluruh perangkat desa antara lain tokoh adat tokoh dan masyarakat.
Dengan adanya desa anti korupsi ini, ia bisa menjaga marwah integritas anti korupsi, serta dapat menjadi sinar terang untuk Tubaba.
“Dengan menjadi desa anti korupsi, bukan merupakan menjadi akhir dari pertualangan, melaimkan menjadi desa anti korupsi berarti baru mulai membuat desa ini menjadi bagian bebas dari indonesia anti korupsi yang dimulai dari desa," ungkap Frishmount Wongso.
Diharapkan revitasi di kabupaten tersebut dapat menambah banyak, dengan demikian, provinsi juga telah menargetkan agar pada tahun 2027 kurang lebih delapan ribuan desa se-Indonesia sudah menjadi desa anti korupsi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia