Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus KTP Elektronik
Lampungpro.co, 15-Mar-2017

Lukman Hakim 908

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi hak angket yang diusulkan sejumlah anggota DPR. KPK juga menegaskan tidak ada intervensi pimpinan lembaga itu dalam penyidikan dan penuntutkan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.

"Kalau (disebut-sebut) ada intervensi tidak akan bisa dimungkinkan. Pimpinan sekarang terpilih akhir 2015, sedangkan penyidikan sejak 2014, penyelidikan sudah sejak sebelumnya. Jadi, terlalu jauh kalau dihubungkan dengan personal pimpinan KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah yang menyatakan Ketua KPK Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus korupsi KTP-el. Karena, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan KTP-el.

Menurut Fahri, Agus Rahardjo saat itu melobi Kemendagri untuk memenangkan salah satu konsorsium peserta lelang KTP-el. Soal posisi ketua KPK sebelumnya, dalam dakwaan kita sudah sebutkan terkait paket pengadaan, sembilan paket oleh LKPP disarankan agar dipecah karena berpotensi korupsi dan agar tidak memonopoli. Saran LKPP saat itu bukan saran individu ,tapi ini saran kelembagaan. Artinya LKPP sudah memberikan kajian dan hasilnya untuk mencegah tindak pidana korupsi yang tidak ditaati Kemendagri," kata Febri.

Apalagi, menurut Febri, penyidikan KPK dimulai dari bawah. Yaitu, para penyelidik dan penyidik dengan mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga,  pimpian tidak ada yang bisa pengaruhi keputusan pimpinan lain. Sementara, soal usulan hak angket yang digulirkan oleh Fahri, Febri mengaku KPK tidak bisa melarang DPR untuk menjalankan kewenangannya sesuai UU. 

"Hak angket itu bukan domain KPK. Namun begitu, kami juga dengar bahwa sejumlah anggota DPR juga menghargai proses hukum sesuai dengan supremasi hukum. Sehingga, proses-proses politik yang bisa mengganggu penanganan kasus KTP elektronik tidak dilakukan. Presiden sudah mendukung KPK tuntaskan KTP elektronik, ketua MPR juga demikian, dan kemudian sejumlah petinggi parpol mendukung KPK untuk penuntasan kasus ini," teggas Febri.

KPK pun tidak gentar dengan ancaman hak angket yang rencananya akan diajukan sejumlah pihak di DPR tersebut. "Jadi, kami berharap semua pihak mendukung penuntasan kasus KTPelektronik ini. Karena, bukan hanya untuk keperluan KPK tapi demi kepentingan masyarakat secara luas, kata dia. (*/ANT/PRO2)

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

970


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved