BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polemik dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan Register 44 Way Kanan kian memanas, setelah sebelumnya mencuat dugaan penguasaan sekitar 5.000 hektare lahan oleh kelompok tani fiktif, kini muncul fakta baru berupa penitipan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang disebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adham Saputra mengatakan, pihaknya menilai penitipan uang tersebut, justru memperkuat indikasi adanya penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan.
"Pada intinya, penitipan uang Rp100 miliar itu semakin menguatkan dugaan yang sebelumnya. Ini artinya, benar ada proses penyelidikan dugaan tindak pidana, dalam hal ini penyerobotan kawasan hutan," kata Ardho Adham Saputra dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, dugaan perkara tersebut mengarah pada beberapa klaster, mulai dari korporasi, hingga jaringan mafia tanah yang beroperasi di sekitar lokasi. Dugaannya mengarah pada beberapa klaster, yaitu PT PSMI dan kelompok mafia tanah yang beroperasi di sekitar lokasi.
Ardho juga mengaku menerima informasi, terkait adanya upaya dari pihak yang sedang berperkara, untuk meminta dukungan sebagian masyarakat adat Buai Pemuka Bangsa Raja dari kecamatan lain, guna menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat.
"Saya mendengar ada upaya meminta kuasa kepada masyarakat adat, agar menyatakan pelepasan hak atas tanah tersebut, dan mengubah status tanah register yang dikuasai negara menjadi tanah adat. Padahal tanah itu sedang dalam proses perkara hukum," ujar Ardho.
Ardho menilai, langkah tersebut patut diduga hanya akal-akalan pihak-pihak yang tengah berperkara, untuk memengaruhi arah penyelesaian kasus. Ia juga menilai, upaya tersebut tidak tepat, dan berpotensi mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai warga masyarakat adat sekaligus ahli waris Umbul Pematang Kasih, keturunan Tuan Purba Semata Hari, Ardho secara terbuka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan.
Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 14.000 hektare lahan tebu masih beroperasi, baik di kawasan yang diklaim sebagai tanah adat maupun di dalam register negara.
Hal itu karena lahan tersebut, masih menjadi objek perkara, sebab seluruh aktivitas perkebunan semestinya dihentikan sementara. Jika tetap ada kegiatan, maka Ardho patut menduga ada bentuk penyerobotan terhadap objek sengketa yang sedang diproses hukum, sehingga hal itu akan ia laporkan kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Ardho mengapresiasi sikap tegas Kejati Lampung, yang menerima penitipan uang tanpa menghentikan proses hukum. Penerimaan atau penitipan uang itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan perkara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
5983
BPJS Kesehatan
383
Pesawaran
354
Bandar Lampung
354
942
28-Mar-2026
185
04-Mar-2026
283
04-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia