Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Titipkan Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Karomani ke Rutan Way Huwi
Lampungpro.co, 01-Nov-2022

Febri Arianto 2376

Share

JPU KPK RI Agung Satrio Wibowo Saat Melimpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, melimpahkan berkas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1/10/2022). KPK melimpahkan berkas perkara dan menitipkannya ke Rutan Way Huwi ke tersangka penyuap Rektor non aktif Unila Karomani, yakni Andi Desfiandi.

JPU KPK RI, Agung Satrio Wibowo mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, dengan demikian Andi Desfiandi segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sementara untuk jadwal persidangan, masih menunggu penetapan dari pengadilan.

"Total ada 17 lembar berkas dakwaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), permohonan sidang, dan list barang bukti. Dalam perkara itu, kami terapkan tiga pasal terhadap tersangka Andi Desfiandi," kata Agung Satrio Wibowo.

Ada pun ketiga pasal yang diterapkan yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13. Sementara untuk total saksi yang bakal diperiksa, ada 48 orang dari berbagai pihak.

"Hanya saja, nantinya di dalam persidangan, akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian. Selain itu, kami juga sudah menitipkan Andi Desfiandi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Way Huwi," ujar Agung Satrio Wibowo.

Sebelumnya dalam perkara suap tersangka, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Andi Desfiandi dan Rektor Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sebagai tersangka. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved