BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menerima laporan masyarakat, terkait adanya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum cukup umur atau memenuhi syarat umur bacaleg. Dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 menyebutkan persyaratan bakal calon, minimal telah berusia 21 tahun terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat setelah daftar calon sementara (DCS) diumumkan. Laporan ini terkait ada bacaleg yang memiliki umur dibawah ketentuan PKPU, atau belum genap 21 tahun setelag ditetapkan menjadi DCT. "Ada satu laporan terkait umur," kata dia.
Fauzi menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyebutkan identitas bacaleg tersebut, siapa dan dari partai apa berasal. Namun, pihaknya masih akan melakukan cross check terlebih dahulu dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. "Belum bisa kami ekspos namanya. Nanti kita cross check dulu, kita kedepankan asas praduga tidak bersalah," jelasnya.�
Menurutnya, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum 2019, pihaknya melakukan klarifikasi pada tanggal 22-28 Agustus 2018. "Kita mulai memintai klarifikasi pafa tanggal 22-28 Agustus 2018. Penyampaian klarifikasi dari parpol 29-31 Agustus 2018," terang dia.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia