Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Bolehkan Kepala Daerah Jadi Timses, Asal Bukan Ketua
Lampungpro.co, 12-Sep-2018

Heflan Rekanza 903

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kepala daerah bisa menjadi tim sukses (timses) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Namun, dengan catatan kepala daerah dilarang menjadi ketua timses. 

"Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Wahyu menjelaskan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye. "Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," jelasnya.

Menurutnya, sebagai pribadi seorang kepala daerah mempunyai hak politik. Akan tetapi, kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, kan ada aturan lain. "Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu," kata Wahyu.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6802


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved