JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kepala daerah bisa menjadi tim sukses (timses) pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Namun, dengan catatan kepala daerah dilarang menjadi ketua timses.
"Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Wahyu menjelaskan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye. "Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," jelasnya.
Menurutnya, sebagai pribadi seorang kepala daerah mempunyai hak politik. Akan tetapi, kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, kan ada aturan lain. "Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu," kata Wahyu.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6802
Honda
349
Lampung Raya
383
200
07-Jul-2025
321
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia