BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Bila caleg yang dicoret tetap dicoblos, suaranya otomatis beralih menjadi suara parpol. Beralihnya suara caleg dicoret ke parpol diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yakni pasal 55 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Aturan ini menjelaskan peralihan suara bagi caleg DPR dan DPRD yang sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) tapi tetap mendapatkan suara (dicoblos) pada saat pemilihan. Meski caleg DPR dicoret, suara saat dicoblos pemilih dinyatakan sah. Namun suara ini akan dimasukkan menjadi suara bagi partai politik asal caleg tersebut.
Sedangkan bagi caleg DPRD yang dicoret dan mendapatkan suara, suara tersebut akan dinyatakan tidak sah. Caleg dicoret dari DCT dengan alasan calon tersebut meninggal dunia dan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Saat ini KPU sudah mencetak surat suara Pemilu 2019. Namun KPU menyatakan mencoret beberapa caleg yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pidana.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia