Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Coret Caleg di DPT, Suara Sah di Coblos Jika..
Lampungpro.co, 27-Feb-2019

Heflan Rekanza 721

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Bila caleg yang dicoret tetap dicoblos, suaranya otomatis beralih menjadi suara parpol. Beralihnya suara caleg dicoret ke parpol diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yakni pasal 55 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Aturan ini menjelaskan peralihan suara bagi caleg DPR dan DPRD yang sudah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) tapi tetap mendapatkan suara (dicoblos) pada saat pemilihan. Meski caleg DPR dicoret, suara saat dicoblos pemilih dinyatakan sah. Namun suara ini akan dimasukkan menjadi suara bagi partai politik asal caleg tersebut.

Sedangkan bagi caleg DPRD yang dicoret dan mendapatkan suara, suara tersebut akan dinyatakan tidak sah. Caleg dicoret dari DCT dengan alasan calon tersebut meninggal dunia dan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat. Saat ini KPU sudah mencetak surat suara Pemilu 2019. Namun KPU menyatakan mencoret beberapa caleg yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus pidana.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved