KPU Ingatkan Potensi Bahaya Penyalahgunaan Blangko E-KTP Ilegal
Lampungpro.co, 06-Dec-2018
Heflan Rekanza 1656
JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai praktik jual beli blangko KTP elektronik atau e-KTP berbahaya lantaran berpotensi untuk disalahgunakan, terutama dalam pelaksanaan pemilihan umum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, jual beli blangko e-KTP dapat mengganggu proses Pemilu 2019. "Ini bahaya kalau sampai ada e-KTP yang beredar asli tapi palsu, dalam artian misalnya bukan dikeluarkan oleh instansi yang berkompeten untuk itu dan ini memang bagi kami sangat mengkhawatirkan," ujar Viryan di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Dia meminta kepada semua pihak untuk mencegah hal ini terulang hingga hari H pemungutan suara pada 17 April 2019. "Masih ada waktu dari berbagai pihak, ini harus jadi concern kita semua, kami tidak ingin Pemilu 2019, siapapun yang menang tercederai oleh hal-hal yang seperti ini," ujar dia.
Viryan meminta agar aparat keamanan menyelesaikan persoalan praktik jual beli blangko e-KTP hingga tuntas. "e-KTP satu-satunya instrumen yang bisa digunakan oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," terangnya.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman juga berharap kasus jual beli blangko e-KTP segera dituntaskan. Dia juga meminta masyarakat tak menggunakan blangko e-KTP yang dijual secara ilegal. "Kalau mau baik itu semua harus mendukung, termasuk masyarakat. Jangan mencuri-curi seperti itu, jangan mengurus yang ilegal-ilegal," ujar dia.
Kemendagri menemukan praktik penjualan blangko e-KTP yang dilakukan secara online. Penjual blangko e-KTP di pasar online diduga anak pejabat Disdukcapil Provinsi Lampung. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kemendagri telah melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Metro Jaya. (**/PRO4)