BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengusulkan enam daerah pemilihan (Dapil) baru untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Usulan tersebut diputuskan bersama partai politik setempat untuk diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung.
"Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung telah merumuskan dua usulan perubahan dapil, yang akan dibahas bersama partai politik," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri dalam rapat kerja penyusunan dapil dan alokasi kursi penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, di Hotel Nusantara Syariah, Kamis (30/11/2017).
Pemilu tahun 2014, Dapil di Bandar Lampung ada enam. Dapil satu terdiri dari Kedaton, Tanjungsenang, Labuhanratu, dan Rajabasa dengan total 235.620 penduduk yang dialokasikan dalam 10 kursi DPRD. Dapil dua Sukarame, Sukabumi, dan Wayhalim dengan total penduduk 217.759 yang dialokasikan dalam 9 kursi.
Dapil tiga Panjang dan Bumiwaras total penduduk 143,744 yang dialokasikan dalam 6 kursi DPRD. Dapil empat Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, dan Telukbetung Timur dengan total penduduk 197,860 yang dialokasikan dalam 8 kursi DPRD.
Dapil lima Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Enggal, dan Kedamaian dengan jumlah penduduk 189,930 yang dialokasikan dalam 8 kursi DPRD. Dapil enam Kemiling, Langkapura, dan Tanjungkarang Barat dengan total penduduk 190,484 yang dialokasikan dalam 8 kursi DPRD. "Total penduduk 1.175.397 dengan 49 kursi DPRD," kata Fauzi.
Ada beberapa perbedaan dari Dapil lama dengan yang akan diusulkan, meskipun jumlahnya sama. Pada Dapil satu usulan berubah menjadi tiga kecamatan, Kedaton, Wayhalim dan Labuhanratu. Dapil dua tetap tiga kecamatan, namun berubah formasi menjadi Sukarame, Sukabumi, dan Tanjungsenang.
Dapil tiga menjadi tiga kecamatan, Panjang, Bumiwaras dan Kedamaian. Dapil empat tetap pada data yang lama. Sementara Dapil lima menjadi Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, Enggal, dan Tanjungkarang Barat.
Dapil lima menjadi Kemiling, Langkapura dan Rajabasa. Setiap Dapil pada usulan ini memiliki delapan kursi DPRD. "Sehingga ada perubahan alokasi kursi, dari 49 menjadi 48, alokasi sisa kursi dari 49 menjadi 50," kata dia.
Pada rapat kerja penyusunan dapil itu, KPU Kota Bandar Lampung mengusulkan dua perubahan, yaitu menjadi enam dapil dengan perubahan formasi dan tujuh dapil. Namun, rapat kerja tersebut menerima enam Dapil dengan perubahan formasi. "Namun, ini hanya usulan, yang menetapkan tetap KPU RI," kata Fauzi.
Nantinya, pada tanggal 17 Desember KPU RI secara resmi akan mengeluarkan Data Agregat Kependudukan (DAK). Melalui data itu, pembagian Dapil akan diselesaikan. "Sepertinya tidak terlalu jauh, karena Bandar Lampung pertambahan penduduk hanya sekitar 1.000 jiwa dan menyebar," kata Fauzi. (SYAHREZA/PRO2)
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia