Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung Bebaskan Caleg Buat APK Sendiri, ini Batasannya
Lampungpro.co, 14-Sep-2018

Heflan Rekanza 1035

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyosialisasikan mengenai batasan alat peraga kampanye (APK), kepada KPU 15 kabupaten/kota se-Lampung. Para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), diperbolehkan membuat APK sendiri. Namun dengan syarat, dikoordinir oleh parpol yang mengusung, terkecuali untuk Bacaleg DPD RI. 

Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Proses Kampanye dalam Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif (DPRD dan DPD). KPU membatasi jenis, jumlah, dan materi dalam APK dan juga metode pembuatan serta penyebaran bahan kampanye. Materi dan desain APK paling sedikit hanya memuat visi, misi, dan program. "Utamakan bahan yang mudah didaur ulang," kata Komisioner KPU Lampung, Solihin.

Coing sapaan akrabnya menerangkan,terkait batasan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik parpol, bacaleg DPD RI, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, seperti metode penyebaran bahan kampanye, materi kampanye, dan sosialisasi tatap muka, terbagi menjadi tiga. Yakni pertemuan terbatas, rapat umum, dan juga tatap muka secara terbuka.  

"Untuk pertemuan terbatas yang diselenggarakan secara tingkat nasional maksimal 3000 orang, tingkat provinsi 2000, dan tingkat kabupaten 1000. Dan dilakukan di ruang tertutup atau gedung. Untuk rapat umum di tempat terbuka dan tidak ada batasan peserta. Sedangkan untuk kampanye tatap muka bisa di dalam maupun luar ruangan, tidak ada batasan peserta." terang dia.

Menurutnya,Bahan dan materi sudah diatur dalam pasal 23 PKPU Nomor 23 tahun 2018. Meliputi baliho, billboard, dan videotron maksimal ukuran 4 x 7 meter, spanduk (1,5 x 7 meter), dan umbul-umbul (5 x 7 meter). "APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," ujar dia. 

KPU juga memfasilitasi pengadaan APK untuk anggota DPRD provinsi hanya baliho, kabupaten spanduk dan baliho, dan juga iklan di media sosial. "Bergantung anggaran. Kami karenanya akan menunggu laporan KPU kabupaten/kota, terkait jumlah titik yang tersedia dan akun medsos apa saja. Paling lambat H-3 sebelum masa kampanye atau 20 September 2018," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

348


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved