BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Pada masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) 2019, yang akan berlangsung pada 23 September 2018-14 April 2019 mendatang. Para peserta pemilihan umum (Pemilu), baik partai politik (Parpol)dan maupun calon anggota legislatif (Caleg), diberikan kebebasan untuk melakukan penyebaran bahan kampanye, dan alat peraga kampanye (APK) untuk sosialisasi. Hal ini diungkapkan dalam rapat bimbingan teknis yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Rabu (12/9/2018).
"Peserta pemilu diperbolehkan membuat APK dan bahan kampanye untuk sosialiasi, jumlahnya tidak dibatasi. Yang dibatasi hanya APK dan bahan kampanye yang disediakan oleh KPU. Saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan pembahasan mengenai penetapan titik pemasangan APK," ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Solihin.
Coing sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pada hari Jumat mendatang, pihaknya akan mengundang seluruh tim kampanye dan partai politik untuk membahas segala hal mengenai kampanye. Seperti bentuk sosialisasi dan metode kampanye yang boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu. Kemudian untuk desain dan materi APK dapat sama dengan yang difasilitasi atau yang baru dengan ketentuan seperti yang difasilitasi oleh KPU.
"Desain dan materi tambahan untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat ditambah memuat foto calon di daerah Pemilhan yang bersangkutan. Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan Penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Apabila terjadi kerusakan pada APK, peserta dapat melakukan pembelian pada APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan lokasi yang sama," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16451
Lampung Selatan
1953
Kominfo Lampung
1012
Advetorial
2050
11435
28-Mar-2026
218
25-Mar-2026
1953
24-Mar-2026
1012
24-Mar-2026
2050
22-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia