Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung Ingatkan Caleg dan Parpol Soal Aturan Dana Kampanye
Lampungpro.co, 12-Sep-2018

Heflan Rekanza 1027

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan peserta pemilu 2019, wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) selambat-lambatnya pada Sabtu (22/9/2018) mendatang.�Rekening khusus ini menjadi salah satu poin dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang akan diserahkan pada Minggu (23/9/2018).

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, RKDK ini harus terpisah dari rekening partai maupun rekening pribadi. Hal itu bertujuan untuk menampung seluruh dana kampanye di pemilu 2019.�Menurutnya, ada tiga kewajiban parpol maupun calon DPD dalam laporan dana kampanye ini. Pertama, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Kedua, menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), ketiga, menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampaye (LPPDK).

"Aturan mengenai dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2018 sebagai revisi dari PKPU 24.�Bagi parpol tidak menyerahkan LADK sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayahnya, kalau parpol di provinsi tidak menyerahkan LADK maka tidak bisa menjadi peserta pemilu di tingkat provinsi, begitupun di Kabupaten/Kota," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk calon anggota DPD RI jika tidak menyerahkan LADK, maka akan dibatalkan sebagai Calon anggota DPD RI dapil Lampung. Selain itu, nantinya laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib dilaporkan oleh partai. Jika partai tidak menyerahkan LPPDK, maka perolehan kursi partai dibatalkan dan tidak ditetapkan, dan perolehan kursi tersebut tidak bisa diambil oleh partai lain.�"Secara otomatis kursi tersebut kosong di DPRD yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, karena pentingnya laporan dana kampanye ini, KPU menggelar bimtek khusus dan kampanye kepada KPU kabupaten/kota, parpol dan calon DPD.�Agendanya dimulai Senin, dengan KPU Kabupaten/kota di Hotel Bukit Randu, setelah itu Selasa dengan Parpol calon DPD, baru dengan parpol di hari terakhir.�Untuk besaran sumbangan dan kampanye yang diterima dari pihak lain perorangan maksimal Rp. 2,5 miliar dan kelompok atau badan usaha non pemerintahan maksimal Rp. 25 miliar.

"Untuk dana kampanye pemilu anggota DPD RI, dari perseorangan maksimal Rp.750 juta dan dari kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp.1,5 miliar.�Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," ujarnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved