Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung Kaji Putusan Pembatalan Pencalonan Wahdi - Qomaru di Pilkada Metro, Bakal Lapor ke KPU RI
Lampungpro.co, 20-Nov-2024

Febri 107

Share

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi - Qomaru | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KPU Lampung bakal mengkaji putusan pembatalan pencalonan pasangan nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman oleh KPU Metro.

Kajian tersebut, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU Lampung untuk membahas tindak lanjut terkait pembatalan tersebut, di Kantor KPU Lampung pada Rabu (20/11/2024).

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji dan melakukan pendalaman terkait keputusan KPU Metro dan bakal segera melaporkannya ke KPU RI.

"Dapat kami simpulkan, saat ini kami sedang lakukan kajian mendalam yang dan akan kami laporkan ke KPU RI, surat akan dikirim segera malam ini," kata Erwan Bustami saat diwawancarai awak media.

Menurut Erwan Bustami, sebelumnya KPU Metro telah berkonsultasi secara maraton dari KPU RI dan KPU Lampung, dimana hasil dari konsultasi tersebut, legal standingnya sudah disampaikan ke KPU Metro.

"Namun ini ada keputusan diskualifikasi, makanya kami lakukan kajian mendalam, makanya kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab akhir Pilkada ini ada di KPU RI, sehingga kami menunggu perintah langsung KPU RI itu seperti apa," ujar Erwan Bustami.

Terkait masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir pada 21 November 2024, Erwan memastikan pihaknya juga tengah menunggu pengumuman KPU RI mengenai anggota baru untuk periode 2024-2029. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4094


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved