BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KPU Lampung bakal mengkaji putusan pembatalan pencalonan pasangan nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman oleh KPU Metro.
Kajian tersebut, berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU Lampung untuk membahas tindak lanjut terkait pembatalan tersebut, di Kantor KPU Lampung pada Rabu (20/11/2024).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji dan melakukan pendalaman terkait keputusan KPU Metro dan bakal segera melaporkannya ke KPU RI.
"Dapat kami simpulkan, saat ini kami sedang lakukan kajian mendalam yang dan akan kami laporkan ke KPU RI, surat akan dikirim segera malam ini," kata Erwan Bustami saat diwawancarai awak media.
Menurut Erwan Bustami, sebelumnya KPU Metro telah berkonsultasi secara maraton dari KPU RI dan KPU Lampung, dimana hasil dari konsultasi tersebut, legal standingnya sudah disampaikan ke KPU Metro.
"Namun ini ada keputusan diskualifikasi, makanya kami lakukan kajian mendalam, makanya kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab akhir Pilkada ini ada di KPU RI, sehingga kami menunggu perintah langsung KPU RI itu seperti apa," ujar Erwan Bustami.
Terkait masa jabatan anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir pada 21 November 2024, Erwan memastikan pihaknya juga tengah menunggu pengumuman KPU RI mengenai anggota baru untuk periode 2024-2029. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4094
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia