Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Lampung Tunggu Edaran Pusat Soal Napi Eks Koruptor Nyaleg
Lampungpro.co, 19-Sep-2018

Heflan Rekanza 672

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku belum menerima surat edaran dari KPU RI, mengenai aturan eks narapidana kasus korupsi boleh nyaleg dalam Pileg 2019. KPU Lampung memastikan jika surat edaran ini sudah diterima, maka akan mengakomodasi eks napi korupsi dalam daftar calon tetap (DCT).

"Sampai malam ini, (kemarin) kami belum menerima surat edaran dari KPU RI terkait masalah tersebut (eks napi korupsi boleh nyaleg)," ujar Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Selasa (18/9/2018).

Tio menjelaskan, sejauh ini baru ada satu caleg di Lampung yang berstatus mantan napi eks korupsi, yaitu Alhajar Syahyan. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi nyaleg, KPU Lampung belum melakukan upaya apa pun. "Tentunya KPU Lampung akan mematuhi apa yang menjadi perintah KPU RI dalam SE itu nantinya," jelasnya.

Menurutnya, mengenai jadwal pengumuman DCT Pileg, akan dilakukan sesuai jadwal pleno yang rencananya akan digelar pada 20 September 2018 mendatang. "Jadwal pengumumannya 21-23 September. Jadi, kita masih tunggu SE dari pusat dulu," kata dia 

Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan mengirimkan surat kepada KPU di daerah yang ada caleg eks napi korupsi. Surat ini menindaklanjuti putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. "Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim mengatakan, surat edaran tersebut memuat aturan soal tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Sebab, KPU di daerah menunda menjalankan putusan Bawaslu karena menunggu hasil uji materi PKPU eks koruptor nyaleg diputus di MA.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved