Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Metro Batalkan Paslon Wahdi-Qomaru, Bawaslu Lampung: Kami tak Pernah Rekomendasi Diskualifikasi
Lampungpro.co, 21-Nov-2024

Amiruddin Sormin 404

Share

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat diskusi dan sosialiasi bersama awak media di Bandar Lampung pada 4 November 2024. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan tidak pernah merekomendasi pembatalan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru Zaman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro. Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan jajaran pengawas hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro atas calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.

"Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro," kata Iskardo P. Panggar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Rabu (20/11/2024).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji putusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024. "Kami masih mengkaji putusan KPU Kota Metro yang memutuskan Pilkada Metro hanya akan diikuti calon tunggal," kata dia.

KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., MH-Drs. Qomaru Zaman, MA di Pilkada Metro 2024. KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.

Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, MA. bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pemilihan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon). Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG (K)., MH. dan Drs. Qomaru Zaman, MA. Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 pada Pilkada Metro 2024.

KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berdasarkan Keputusan KPU Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro. Pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A Angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kota Metro sebelumnya memiliki dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang–Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2 pada Pilkada 2024 mendatang. Sementara itu KPU Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya langsung menggelar rapat untuk mengkaji keputusan KPU Metro setelah mendapat informasi pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru (WaRu). Dia mengatakan bahwa kesimpulan kajian yang dilakukan KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.

"Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa," kata Erwan Bustami.

Namun begitu, Erwan mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. "Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian," kata Erwan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

564


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved