Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Minta Sepakati Pemilih Usia 17 Tahun Bisa Nyoblos Pakai Suket
Lampungpro.co, 17-Sep-2018

Heflan Rekanza 785

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya agar para pemilih yang berusia 17 tahun saat April 2019, atau dekat dengan hari pencoblosan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ini karena sebagian dari pemilih itu belum memiliki KTP Elektronik (KTP-El). Namun, KPU akan tetap menjamin hak para pemilih pemula tersebut. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman, Senin (17/9/2018).

"Kami menyarankan agar mereka bisa menyalurkan hak politiknya dengan surat keterangan perekaman KTP-El. Kan nggak bisa diterbitkan KTPnya sebelum usia 17 tahun. Tapi kan kita tahu nanti pemilih pemula ini akan berusia 17 tahun pada tanggal 17 April (Pemilu 2019). Nah tadi usulannya, KPU boleh pakai suket (surat keterangan) untuk yang belum usia 17 tahun ini," ujar Arief.

Mengingat jumlahnya yang relatif banyak. Ia pun menilai masalah ini memiliki nilai urgensi yang cukup tinggi karena berhubungan dengan daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 5 juta pemilih pemula yang berusia 17 tahun. Terhitung dari 1 Januari 2018 hingga April 2019. "Sementara mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan, atau 17 April 2019 ada di kisaran 5.000 orang," terangnya.

Arief pun berharap saran penggunaan suket tersebut dapat disepakati atau ada regulasi lain yang menjawab masalah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sarannya diupayakan agar tidak melanggar undang-undang yang berlaku.�"Ini kan special case, maka tadi diusulkan karena KPU berani membuat terobosan. Kadang-kadang UU belum mengatur, saya katakan yang kita lakukan bukan untuk melanggar UU tetapi utk mengatur yang belum diatur UU," harapnya.

Menurut Arief, usulan tersebut semata-mata sesuai dengan prinsip lembaganya yakni melayani seluruh warga negara menggunakan hak pilihnya. "Kita cari cara paling mudah bagi seseorang yang telah memenuhi syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, jangan sampai karena problem administratif dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved