Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Pastikan Partai Politik Wajib Terdaftar di Kemenkumham Untuk Ikut Pemilu 2024
Lampungpro.co, 22-Jul-2022

Febri Arianto 988

Share

Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Provinsi Lampung Ismanto | Lampungpro.co/Dok KPU

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan, hanya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berhak mendaftar peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai surat edaran Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09.

Meski demikian, KPU menegaskan, tidak akan tahu menhau terkait konflik internal partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dari data yang didapat, ada 75 partai politik sudah berbadan hukum Kemenkumham. Sementara untuk partai yang sudah meminra akun Sipol, sudah ada 45 partai, termasuk tujuh partai politik lokal dari Aceh. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Fatih


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved