BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan, hanya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berhak mendaftar peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai surat edaran Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, selain terdaftar di Kemenkumham, hanya pengurus partai tingkat pusat, yang berhak mendaftar ke KPU. "Jadi mekanismenya, pengurus pusat mendaftar ke KPU RI, juga menginput syarat-syarat pendaftaran ke Sipol, kata Ismanto kepada Lampungpro.co, Jumat (22/7/2022).
Terkait apabila ada partai politik yang berkonflik atau bersengketa di internalnya, nantinya verifikasi partai politik tetap berpatokan pada surat keputusan (SK) keluaran Kemenkumham. "Kalau partai di daerah sedang berkonflik, kami juga tetap berpatokan pada data unggahan ke dalam Sipol pengurus sesuai SK Kemenkumham, ujar Ismanto.
Meski demikian, KPU menegaskan, tidak akan tahu menhau terkait konflik internal partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dari data yang didapat, ada 75 partai politik sudah berbadan hukum Kemenkumham. Sementara untuk partai yang sudah meminra akun Sipol, sudah ada 45 partai, termasuk tujuh partai politik lokal dari Aceh. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Fatih
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19574
Bandar Lampung
10050
Gerbang Sumatera
5217
Lampung Barat
4595
Gerbang Sumatera
3944
118
11-Apr-2025
154
11-Apr-2025
265
11-Apr-2025
607
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia