Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPU Pastikan Partai Politik Wajib Terdaftar di Kemenkumham Untuk Ikut Pemilu 2024
Lampungpro.co, 22-Jul-2022

Febri Arianto 990

Share

Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Provinsi Lampung Ismanto | Lampungpro.co/Dok KPU

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan, hanya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berhak mendaftar peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai surat edaran Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09.

Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Provinsi Lampung, Ismanto mengatakan, selain terdaftar di Kemenkumham, hanya pengurus partai tingkat pusat, yang berhak mendaftar ke KPU. "Jadi mekanismenya, pengurus pusat mendaftar ke KPU RI, juga menginput syarat-syarat pendaftaran ke Sipol, kata Ismanto kepada Lampungpro.co, Jumat (22/7/2022).

Terkait apabila ada partai politik yang berkonflik atau bersengketa di internalnya, nantinya verifikasi partai politik tetap berpatokan pada surat keputusan (SK) keluaran Kemenkumham. "Kalau partai di daerah sedang berkonflik, kami juga tetap berpatokan pada data unggahan ke dalam Sipol pengurus sesuai SK Kemenkumham, ujar Ismanto.

Meski demikian, KPU menegaskan, tidak akan tahu menhau terkait konflik internal partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dari data yang didapat, ada 75 partai politik sudah berbadan hukum Kemenkumham. Sementara untuk partai yang sudah meminra akun Sipol, sudah ada 45 partai, termasuk tujuh partai politik lokal dari Aceh. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Fatih


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19574


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved