BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan, hanya partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berhak mendaftar peserta Pemilu 2024. Hal ini sesuai surat edaran Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09.
Meski demikian, KPU menegaskan, tidak akan tahu menhau terkait konflik internal partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dari data yang didapat, ada 75 partai politik sudah berbadan hukum Kemenkumham. Sementara untuk partai yang sudah meminra akun Sipol, sudah ada 45 partai, termasuk tujuh partai politik lokal dari Aceh. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Fatih
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia