BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung pada Desember 2020. Penetapan ini dilaksanakan secara tertutup, mengingat pencegahan pandemi Covid-19 di Kantor KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020).
Ada pun ketiga pasangan calon yang ditetapkan KPU Kota Bandar Lampung yakni pasangan Rycko Menoza-Djohan Sulaiman, Eva Dwiana-Dedi Amarullah, dan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Ketiganya ditetapkan setelah pemeriksaan verifikasi semua berkas administrasi persyaratan calon memenuhi syarat.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya menetapkan tiga pasangan calon berdasarkan rapat pleno internal KPU Kota Bandar Lampung. Dimana ketiganya semua berkas telah memenuhi syarat.
"Tahapannya sudah dilakukan, hari ini dirapatkan pleno tertutup. Tapi setelah selesai, kita akan memberikan salinannya dan dipublish di website resmu KPU Kota Bandar Lampung," kata Dedy Triadi.
Surat penetapan pasangan calon ini, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020. Kemudian berita acara diserahkan langsung kepada masing-masing perwakilan partai pengusung dan liaison officer (LO) yang diundang. Penyerahannya turut disaksikan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia