BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Jelang pencoblosan, panitia penyelenggara pemilu terus disibukkan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait surat suara. Karena, masih banyak data masyarakat yang belum mendapatkan hak suara politiknya. Bukan hanya aduan warga yang belum mendapatkan hak politik suaranya saja, KPU juga menemukan adanya data pemilih yang dinilai mempunyai usia unik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan, data unik yang ditemukan pihaknya itu seperti adanya dugaan data pemilih yang berusia diatas 90 tahun dan dibawah 17 tahun. "Data usia unik (dianggap tidak wajar) atau umur 90 tahun ke atas dan dibawah 17 tahun," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019.
Dia pun menyebut, dugaan data pemilih usia unik atau dianggap tak wajar sebanyak 325.257. Jumlah tersebut antara pemilih usia unik berusia diatas 90 tahun dan dibawah usia 17 tahun. "Usia 90 tahun sebanyak 304.782 dan usia dibawah 17 tahun sebanyak 20.475," sebut dia.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya pun langsung melakukan perbaikan data sebelum dilakukannya pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang. "Telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entry elemen data dan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," pungkas dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
14291
Lampung Timur
374
Lampung Timur
1231
9310
28-Mar-2026
133
21-Mar-2026
146
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia