JAKARTA (Lampungpro.com) : Pengurusan untuk pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) terakhir hari ini. KPU mengimbau bagi saksi peserta pemilu yang bertugas di TPS bukan tempatnya terdaftar juga mengurus dokumen pindah memilih.
"Maka kami mengimbau pada rekan-rekan peserta pemilu dalam hal saksinya nanti di TPS misalnya saksinya bukan dari TPS setempat dan jaraknya cukup jauh kita minta hari ini segera mengurus pindah memilih. Karena hari ini terakhir," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Rabu (10/4/2019).
Viryan menambahkan, pengurusan layanan pindah TPS terakhir hingga pukul 16.00 di kantor KPU daerah. Ia menyebut masyarakat yang masih dapat mengurus layanan pindah memilih ini ialah pemilih dengan keadaan tertentu. Di antaranya, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, korban bencana alam, dan yang bertugas pada saat pemungutan suara.
"Pada saat sekarang segera, bisa yang bersangkutan, bisa keluarganya. Misalnya yang sedang sakit dirawat di RSCM, dan sudah dapat informasi dari dokter perawatan cukup lama sampai lebih dari 17 April, yang bersangkutan atau keluarganya silakan mengurus pindah memilih ke KPU setempat. Insyallah dilayani sampai pukul 16.00," ujar Viryan.
Sementara, bagi pemilih yang tidak masuk dalam 4 kategori keadaan tertentu tidak bisa mengurus layanan pindah TPS. Sebab KPU sudah memberi kesempatan jauh hari sebelumnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia