Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kuasa Hukum Ridho-Herman Optimistis Gugatan Pilgub Lampung di MK Lanjut
Lampungpro.co, 01-Aug-2018

Heflan Rekanza 901

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait yaitu, pasangan calon (paslon) 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik), Selasa (31/7/2018) siang, tidak menyurutkan langkah Paslon 1 maupun 2. 

Kuasa hukum paslon 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Ahmad Handoko mengaku optimistis sidang gugatan perkara Pilgub Lampung dapat lanjut dan tidak berhenti di dismisal. "Kami yakin MK akan memutus tidak hanya mendasarkan syarat formil selisih suara sebagaimana pasal 158," kata dia,  Selasa (31/7/2018). 
 
Ia pun yakin MK akan memutus berdasarkan atas keadilan. Karena MK adalah The Guardian of Constitution (penjaga konstitusi). "Sehingga tidak akan mendiamkan kecurangan-kecurangan dalam pilgub yang merusak demokrasi," ujar dia.
 
Menurutnya, setelah mendengarkan jawaban dari termohon KPU dan Paslon 3,  sidang berikutnya adalah putusan dismisal. "Apakah diterima lanjut pokok perkara apa ditolak.  Tapi kami yakin MK akan melanjutkan ke pokok perkara," terangnya.
 
Sementara, kuasa hukum paslon 2, Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi mengatakan hal serupa. Dia menegaskan pihaknya optimis MK dapat melihat apa yang diajukan oleh kliennya dalam hal money politics yang terjadi di Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu. "Kami masih optimis," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved