KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Tanggamus, Nuzirwan, Ahmad Bajuri, dan Randy Kurniawan menyambangi jajaran KPU dan Bawaslu Tanggamus pada Jumat (22/11/2024).
Audiensi tersebut, membahas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Saat audiensi di KPU Tanggamus, Tim BBHAR tidak bertemu langsung dengan pimpinan maupun Komisioner KPU Tanggamus, dikarenakan bertepatan dengan acara pelantikan Komisioner KPU Tanggamus.
Namun Tim BBHAR Tanggamus tetap disambut oleh Kasubbag Umum KPU Tanggamus, Syaiful Ula, yang mengapresiasi dan berterimakasih atas kunjungan dari Tim BBHAR Tanggamus, dalam audiensi tersebut.
Tim BBHAR mengenai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Syaiful Ula tidak dapat berbicara banyak, dikarenakan tidak membidanginya dan akan menyampaikan langsung kepada pimpinan KPU Tanggamus.
Setelah menyambangi KPU Tanggamus, Tim BBHAR kemudian menyambangi Bawaslu Tanggamus dan disambut oleh Komisioner Wedi Yansyah.
Dalam pertemuan tersebut, Tim BBHAR. menyampaikan terkait putusan MK tersebut dan menanyakan perihal pasca terbitnya putusan apakah sudah ada laporan yang masuk.
Dalam kesempatan itu, Wedi Yansyah menyampaikan adanya laporan tentang dugaan ketidaknetralan salah satu oknum ANS yang mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.
Namun Wedi Yansyah tidak dapat berbicara jauh, dikarenakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Tanggamus, di samping itu, Tim BBHAR berharap Bawaslu Tanggamus selaku pengawas penyelanggaran Pilkada agar dapat mengegakkan serta menjunjung tinggi keadilan tanpa menilai dari satu kepentingan.
Tim BBHAR PDIP optimis dan yakin jika Bawaslu Tanggamus dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pilkada berdasarkan amanat undang-undang,
Dalam kesempatan itu juga, Wedi Yansyah menyambut baik dan berjanji akan menegagakkan keadilan yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan juga menegaskan jika ada dugaan ketidaknetralan dari pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dalam Pilkada, untuk dapat segera melapor agar dapat segera diproses dan ditindaklanjuti tuturnya.
Tim BBHAR PDIP Tanggamus juga menjelaskan, pasca MK kabulkan uji materi soal pejabat daerah dan anggota TNI dan Polri dapat dipidana jika tidak netral di Pilkada.
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Syukur Destieli Gulo dari kalangan masyarakat soal Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal tersebut, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Chandra
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia