MESUJI(Lampungpro.com): Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mengusulankan penempatan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) kepada Kementerian Kesehatan. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Ardi Umum, pihaknya mengajukan sebelas dokter spesialis untuk dapat bertugas di Mesuji.
"Dokter spesialis yang diusulkan bertugas di RSUD Mesuji, antara lain dokter spesialis anak, spesialis kandungan, spesialis bedah, spesialis radiologi, spesialis anestesi, spesialis penyakit dalam, dan spesialis visitasi," ujar Ardi, kepada Lampungpro.com, Sabtu(21/4/2018).
Menurutnya, dengan diterbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis memungkinkan Mesuji menjadi lokasi tujuan WKDS. Tujuannya, untuk pemerataan dokter spesialis dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri, wajib mengikuti WKDS. Kewajiban ini sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia