TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Team khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. Para pelaku ditangkap oleh polisi pada Senin (25/11/2019) kemarin pukul 15.00 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Tulangbawang.
"Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap yaitu berinisial NE (30) berprofesi buruh. ME (53) berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Lalu, BA (35) berprofesi buruh merupakan warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Selasa (26/11/2019).
Menurut Sandy, ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh petugas saat sedang merekap judi togel (toto gelap). Dari tangan mereka berhasil disita BB (barang bukti) berupa laptop acer warna silver, kartu ATM Bank Mandiri, HP (handphone) nokia warna putih, HP nokia warna merah, HP evercoss, 20 lembar rekap pasangan togel dan uang tunai sebanyak Rp 1.046.000.
"Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Sandy.(ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
560
Bandar Lampung
389
Bandar Lampung
442
153
06-Feb-2026
338
06-Feb-2026
389
06-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia