TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap AH (50), bandar narkoba di Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Rabu (7/2/2018), sekira pukul 13.30 WIB. Tersangka diduga bandar narkoba berinisial AH alias WA, kami tangkap di Jalan Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala," Kata Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, Sabtu (10/2/2018).
Menurut Boby, penangkapan AH berdasarkan informasi warga yang memberitahu tentang aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Komplek Pemda Lama. Berbekal informasi tersebut saya bersama anggota melakukan penyelidikan. Kemudian, kami melihat orang yang ciri-cirinya seperti disebutkan warga, kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku," kata dia.
Selain itu, kata dia, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sabu, pil ekstasi atau inex, bong alat hisap sabu, kaca pirek, korek api gas, dan handphone. Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16116
EKBIS
8720
Bandar Lampung
6082
137
04-Apr-2025
338
03-Apr-2025
379
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia