KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Setelah menangkap AH (15), pelajar asal Wonosobo, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap DM (16) yang juga warga Kecamatan Wonosobo. Tersangka DM merupakan pelajar itu ditangkap atas laporan penjambretan pada 30 Juli 2020 atas nama korban Apriyani (20) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sekaligus tiga sepeda motor yang sering dipakai sebagai alat kejahatan saat melalukan penjambretan bersama kelompoknya. Dari penangkapan DM terungkap, ternyata dia bukan hanya sekali melakukan aksi jambret, tapi mengaku tujuh kali di sejumlah tempat kejadian perkara.
Terungkap fakta lain, tersangka DM merupakan kelompok AH bersama rekannya yang masih dalam pengejaran dan belum tertangkap. Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, DM ditangkap setelah mengidentifikasi dan dikuatkan sejumlah barang bukti sepeda motor miliknya yang diingat oleh korban ketika melapor ke Polsek Kota Agung.
"Berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka AH, kami juga menangkap tersangka DM karena keduanya juga melakukan penjambretan bersama di Jalinbar Pekon Terbaya," ungkap AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (9/8/20).
Penangkapan terhadap DM, pada pada Jumat (7/8/2020) pukul 04.00 WIB saat berada di rumahnya di salah satu Pekon kecamatan Wonosobo. AKP Muji Harjono mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap bahwa DM juga melakukan kejahatan di tujuh lokasi yang meliputi Pekon Batu Kramat, dua Kali di Komplek Pemda Tanggamus, Pekon Kerta dengan korban ibu hamil, Pekon Teba, Pekon Terbaya dan area Kandang Ayam Pekon Talagening. "Pengakuan tersangka melakukan kejahatan bersama kelompoknya yang telah diketahui identitasnya di tujuh lokasi," jelasnya.
BACA JUGA: Menjambret di Tujuh Lokasi, Polsek Kota Agung Tanggamus Bekuk Pelajar Asal Wonosobo ini
Berdasarkan keterangan korban Apriyani, penjambretan itu terjadi pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di depan eks Kantor Satu Pintu Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Jalur Dua Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Bermula ketika korban mengendarai kendaraan ingin pulang menuju rymah. Dia diikuti dua laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu dan memepetnya dari kiri, lalu merebut tas korban yang diselempangkan di badan.
Akibatnya, selain mengalami kerugian uang tunai Rp300 ribu dan KTP serta dua kartu ATM BRI, korban juga mengalami luka-luka karena terjatuh dari sepeda motornya. "Korban sempat menghubungi petugas guna meminta pertolongan. Namun pelaku kabur, beruntung dia mengenali ciri-ciri motor pelaku dan kemarin berhasil terungkap," bebernya.
#Dalam perkara itu pihaknya mengamankan tiga sepeda motor tanpa plat berupa Yamaha Vixion warna abu-abu, Honda Beat warna biru putih dan Honda Scoopy wrna hitam serta Hp Oppo Type A5S. "Tersangka DN dan AH serta barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu UU Peradilan Anak," tegasnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6278
Lampung Selatan
386
Olahraga
328
Kominfo Lampung
329
361
06-Jul-2025
334
06-Jul-2025
334
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia