Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lama Mangkrak, Dua Pria ini Curi Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung Kota Baru Jati Agung Senilai Rp100 Juta
Lampungpro.co, 18-May-2024

Amiruddin Sormin 230

Share

Dua pelaku pencurian bes Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru POLRES LAMPUNG SELATAN

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menciduk dua pencuri besi Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru, Desa Purwotani, senilai Rp100 juta. Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terlibat dalam pencurian besi tangga Kantor Gubernur Lampung, Senin (11/4/2022), sekitar pukul 22.40 WIB.

"TKP di Kantor Gubernur di Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Iptu Olivia menceritakan, waktu itu, empat pelaku yakni NB bersama AS, AS, dan Y mencuri besi tangga Kantor Gubernur Lampung di Kota Baru. "Para pelaku mengambil besi tangga Kantor Gubernur yang masih menempel dengan berat sekitar 1 kwintal," sambung Kapolsek.

Pencurian itu, dipergoki Satgas Kota Baru dan berhasil mengamankan seorang pelaku NB lalu diserahkan ke Polsek Jati Agung. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian itu, mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp100 juta dan dilaporkan oleh Satgas Kota Baru ke Polsek Jati Agung nomor: LP/B- 406/IV/2022/SPKT /Polsek Jatu Agung/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 12 April 2022.

Usai buron dua tahun, polisi mengendus keberadaan seorang pelaku bernama AS bersembunyi di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dibantu Tim Klambit Polres Bangka, menangkap tersangka DPO Agus Sulistyo, Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB," urai Olivia.

Dari pengakuan AS, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek tersangka DPO yang juga berinisial AS, Kamis (16/5), di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. "Seorang tersangka DPO lainnya inisial Y masih dilakukan pencarian oleh petugas," tegas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 10 buah potongan besi tangga, 1 mobil Toyota Avanza warna putih B 2906 BZP. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved