Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Berhasil Wujudkan 184 Hektare Perhutanan Sosial
Lampungpro.co, 30-Aug-2017

Lukman Hakim 1619

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi dan masyarakat berhasil mewujudkan perhutanan sosial seluas 184 hektare lebih. Jumlah tersebut meliputi Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 125 ribu hektare, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) (20 ribu ha), Hutan Desa (HD) (2 ribu ha), Kemitraan Kehutanan (KK) di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (35 ribu ha), dan Kemitraan Konservasi di Tahura (1.000 ha). 

Upaya tersebut dilakukan guna memberikan akses untuk masyarakat terlibat di dalam maupun di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Luas areal itu dimanfaatkan HKm untuk 154 kelompok, HTR (8 koperasi dan 5 Kesatuan Pengelolaan Hutan). Kemudian, HD (22 desa), KK di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (66 MoU), dan Kemitraan Konservasi di Tahura (3 MoU).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan dalam mewujudkan kebijakan daerah mengenai perhutanan sosial di Provinsi Lampung. Yaitu, dengan melakukan sosialisasi secara intensif program kehutanan sosial di kabupaten atau kesatuan pengelolaan hutan.

Hal itu dikatakan Sutono saat menjadi pembicara pada acara Wahana Lingkungan Hidup Indonesai (WaLHI) Lampung dalam Lokakarya "Mendorong Kebijakan Daerah dalam Implementasi Percepatan Perhutanan Sosial untuk Menjamin Kepastian Wilayah Kelola Rakyat," di Swiss Belhotel, Selasa (29/8/2017).

Perhutanan Sosial sesuai dengan Program Perhutanan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan konservasi sumber daya hutan, serta program perencanaan dan pengembangan hutan. Pemprov juga memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan pembentukan lembaga pengelola hutan desa untuk mendukung HPHD, bimtek/pelatihan bagi kelompok tani HKm dan lokakarya pengembangan usaha perhutanan sosial.

Selain itu, membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/128/III.18/HK/2016 tanggal 28 Desember 2016. 

"Pemprov juga mendorong terbentuknya Perda Perhutanan Sosial. Kita akan lakukan roadshow untuk meyakinkan kepada kepala daerah kabupaten dan kota akan pentingnya masyarakat melakukan pengelolaan hutan," kata dia.

Selain itu, untuk mempercepat perhutanan sosial, pemprov mendorong penyederhanaan persyaratan dalam pengajuan izin. Sekdaprov juga berharap perhutanan sosial difasilitasi seluruhnya oleh pusat, termasuk pembentukan POKJA Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan selaku pengelola di tingkat tapak.

"Perhutanan Sosial ini untuk cita-cita hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perhutanan sosial tidak hanya dibahas, tapi akan bersama-sama ditindaklanjuti. Sehingga, memberi hasil yang signifikan dalam pembangunan kehutanan dan ekonomi masyarakat di Provinsi Lampung," kata dia.

Sementara itu, Direktur WaLHI Lampung, Hendrawan, mengatakan acara tersebut bagaimana kebijakan perhutanan sosial melalui skema kemitraan di level daerah bisa diimplementasi, yang diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. 83 Tahun 2016.

Menurut dia, di Lampung memang sudah menyiapkan instrumen kebijakan yaitu POKJA, tapi perlu dikuatkan lagi melalui perda. Selain itu, daerah juga membuat perda atau pergub atau memasukan perhutnanan sosial dalam rencana kerja daerah. "Sehingga, perizinan pengelolaan hutan tersebut, bisa dilakukan di level daerah. Misalnya tidak perlu lagi ke Kementerian tetapi Gubernur bisa mengeluarkan izin," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved