Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung dan Sumsel Kerja Sama Pengelolaan dan Penyelamatan Danau Ranau
Lampungpro.co, 20-Jul-2017

Lukman Hakim 2341

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menjalin kerja sama dan aksi nyata sebagai wujud komitmen untuk menyelamatkan dan mengelola Danau Ranau yang berkelanjutan. Hal ini mengingat Danau Ranau merupakan danau terbesar kedua di Sumatera yang wilayahnya meliputi dua Kabupaten di dua Provinsi, yaitu Kabupaten Lampung Barat di Provinsi Lampung dan Kabupaten OKU Selatan di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Koordinasi Taufik Hidayat mengatakan Danau Ranau masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Hal itu dikatakan Taufik dalam Sidang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Rembug Bareng Sumatera Selatan dan Lampung di Mess Pusri, Danau Ranau, OKU Selatan, Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada 19-21 Juli 2017.

Menurut dia, potensi pengembangan pariwisatanya didukung oleh pengembangan Bandara Taufik Kiemas yang terkoneksi dengan wisata pantai barat Lampung, penataan KWT Lumbok Resort seluas 15 hektare dan Taman Keanekragaman Hayati serta situs purbakala. Di sektor perkebunan, yang menjadi sektor unggulan adalah kopi robusta, lada, kayu manis, kakao, cengkeh serta kelapa dalam, kata dia.

Sementara, peluang yang bisa dikembangkan untuk kedaulatan energi adalah potensi geothermal sebesar 210 Mwe dengan luas WKP 8.561 hektare. Guna mendukung kedaulatan pangan, potensi lahan sawah (baku lahan) pada kawasan Sub DAS Warkuk yang berada di Lampung Barat seluas 2.597 hektare. Namun, pencemaran akibat limbah rumah tangga serta keramba, penggunaan ruang yang tidak terkendali, kerusakan catchment area menjadi ancaman tersendiri untuk pengembangan potensi di Danau Ranau, kata Taufik.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan menerapkan rencana strategis berupa pengendalian bersama pemanfaatan ruang, menyusun keterpaduan program lintas provinsi/kabupaten, membentuk lembaga bersama. Dan mengusulkan Danau Ranau masuk dalam Program Danau Prioritas Nasional sebagai upaya menarik perhatian pemerintah pusat terhadap sumber daya Danau Ranau. Diharapkan, hal itu dapat menjadi langkah nyata untuk penyelamatan dan pengelolaan Danau Ranau.

Taufik juga mengatakan Rembug Bareng Sumatera Selatan dan Lampung terjalin atas kerja sama yang baik dan harmoni antara TKPSDA Wilayah Sungai Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau (WS-MSBL) dan TKPSDA Wilayah Sungai MesujiTulangbawang (MTB). Dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sidang Pleno TKPSDA WS-MSBL di Palembang pada 1 Desember 2016 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dimana, dalam kerja sama itu menyebutkan tentang Penataan Ruang Kawasan Danau Ranau, Penyelamatan DAS dan DTA (Daerah Tangkapan Air) Danau Ranau, Penyelamatan Ekosistem Lahan Sempadan Danau Ranau. Kemudian, Penyelamatan Ekosistem Perairan Danau Ranau, Pemanfaatan Sumber Daya Air Danau Ranau,Pengembangan Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Informasi Ekosistem Danau Ranau. Selain itu, Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Koordinasi, Peningkatan dan Peran Partisipasi Masyarakat, dan Penyelamatan Danau Ranau (Kabupaten OKU Selatan-Sumsel dan Kabupaten Lampung BaratLampung).

Dalam sidang turut mengundang Bupati Kabupaten Lampung Barat, Bupati Kabupaten OKU Selatan, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Akademisi dari Universitas Provinsi Lampung serta Universitas Sriwijaya.

Hadir pula para camat daerah terkait, organisasi non pemerintah, anggota TKPSDA, serta narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili Harmono Sigit selaku Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat.  Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, narasumber dari Kementerian PUPR, serta Kementerian Pariwisata. (**/PRO2) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5170


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved