Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Didorong Aktif dalam PI 10% Wilker Minyak dan Gas Bumi
Lampungpro.co, 05-Jul-2018

Lukman Hakim 960

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) mendorong pemerintah daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Dengan partisipasi ini BUMD diharapkan lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kemajuan usaha hulu migas. Selain itu, meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Untuk itu diharapkan kepada satker terkait segera membentuk tim percepatan pelaksanaan Participating Inerest (PI) 10 persen, kata Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi LampungTaufik Hidayat dalam rapat lanjutan penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Bappeda setempat Rabu, (4/7/2018).

Seperti diketahui, wilayah kerja minyak dan gas bumi South East Sumatera (SES) terdapat pada wilayah administrasi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU.

Rapat lanjutan ini untuk menyatukan persepsi atau pemahaman tentang  implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. 

Rapat menghadirkan Direktur Utama PT Petrpogas Pantai Madura Hadi Ismoyo, yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Hadi mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan.

BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusda dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan pemda setempat.

Tujuan pemberian PI melalui BUMD agar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas. Termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi. Serta, melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah-mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi, kata Hadi. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16534


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved