Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Didorong Aktif dalam PI 10% Wilker Minyak dan Gas Bumi
Lampungpro.co, 05-Jul-2018

Lukman Hakim 958

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) mendorong pemerintah daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Dengan partisipasi ini BUMD diharapkan lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kemajuan usaha hulu migas. Selain itu, meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Seperti diketahui, wilayah kerja minyak dan gas bumi South East Sumatera (SES) terdapat pada wilayah administrasi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU.

Rapat lanjutan ini untuk menyatukan persepsi atau pemahaman tentang� implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi.�

Rapat menghadirkan Direktur Utama PT Petrpogas Pantai Madura Hadi Ismoyo, yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Hadi mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan.

BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusda dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan pemda setempat.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved