Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Lampung Selatan Zona Merah, Aparat Gencarkan Razia Tempat Hiburan dan Rawan Kerumunan
Lampungpro.co, 24-Jan-2021

Amiruddin Sormin 862

Share

Kabag Ops Polres Lamsel Kompol Oskar Eka Putra (kiri) saat memeriksa prokes di sebuah kafe di Kalianda, Sabtu (3/1/2021) malam. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Aparat gabungan Polres Lampung Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kodim/0421 mulai menggencarkan razia di sejumlah tempat kerumunan warga seperti lapangan dan tempat hiburan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Aparat akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan di seluruh Lampung Selatan.

Razia itu dimulai dengan menggelar apel di Lapangan Korpri, Kalianda, Sabtu (23/1/2021) malam. Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Oskar Eka Putra. Usai apel, sekitar pukul 20.00 WIB, dilanjutkan dengan razia dan operasi yustisi ke berbagai tempat hiburan seperti kafe.

Selain itu, tim juga menyasar berbagai tempat kerumunan massa. Sebanyak 48 personil Polres, satu pleton personil Kodim/0421 Lampung Selatan, dan satu pleton personil Satuan Polisi Pamong Praja terlibat operasi tersebut. "Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan malam ini berdasarkan Undang-Undang. Ada payung hukum, yaitu Perbup dan Perda No.3 Tahun 2020 sehingga dalam pelaksanaan kita lebih tegas dalam pemberian sanksi," kata Kompol Oskar, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Operasi yustisi ini, kata Kompol Oskar, tidak bisa ditawar lagi. Mengingat, delapan kabuaten/kita di Lampung  masuk zona merah yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat,  Tanggamus, dan Pringsewu. "Kita harus tegas melakukan tindakan, baik dalam bentuk pembubaran kegiatan, sanksi tertulis maupun tindakan fisik seperti push up dan lain-lain," kata Kompol Oskar.

Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja, memyiapkan blanko teguran tertulis sesuai Perda yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Bila dirasa perlu akan dilaksanakan sanksi yang lebih tegas lagi berupa sanski denda kepada para pelanggar yang membandel.

"Dalam pelaksanaan kegiatan, tetap dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis. Sampaikan, bahwa kegiatan dilakukan karena penetapan wilayah Kabupaten Lampung Selatan masuk zona merah," pinta Kompol Oskar.

Sebelumnya, Kapolres Lamsel mendorong Bupati membuat surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, semua pihak turut serta bertanggung jawab baik dari tingkat camat hingga kepala desa. 

"Jangan segan dan sungkan untuk menegur, lakukan penindakan bila ada pelanggar prokes serta sampaikan kepada pemilik usaha agar selalu patuhi prokes. Dalam pelaksanaan tugas jangan bergerombol karena kita sebagai contoh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan," kata Kompol Oskar. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved