KALIANDA (Lampungpro.co): Aparat gabungan Polres Lampung Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kodim/0421 mulai menggencarkan razia di sejumlah tempat kerumunan warga seperti lapangan dan tempat hiburan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Aparat akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan di seluruh Lampung Selatan.
Razia itu dimulai dengan menggelar apel di Lapangan Korpri, Kalianda, Sabtu (23/1/2021) malam. Apel kesiapan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Oskar Eka Putra. Usai apel, sekitar pukul 20.00 WIB, dilanjutkan dengan razia dan operasi yustisi ke berbagai tempat hiburan seperti kafe.
Selain itu, tim juga menyasar berbagai tempat kerumunan massa. Sebanyak 48 personil Polres, satu pleton personil Kodim/0421 Lampung Selatan, dan satu pleton personil Satuan Polisi Pamong Praja terlibat operasi tersebut. "Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan malam ini berdasarkan Undang-Undang. Ada payung hukum, yaitu Perbup dan Perda No.3 Tahun 2020 sehingga dalam pelaksanaan kita lebih tegas dalam pemberian sanksi," kata Kompol Oskar, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Operasi yustisi ini, kata Kompol Oskar, tidak bisa ditawar lagi. Mengingat, delapan kabuaten/kita di Lampung masuk zona merah yaitu Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, dan Pringsewu. "Kita harus tegas melakukan tindakan, baik dalam bentuk pembubaran kegiatan, sanksi tertulis maupun tindakan fisik seperti push up dan lain-lain," kata Kompol Oskar.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja, memyiapkan blanko teguran tertulis sesuai Perda yang akan diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Bila dirasa perlu akan dilaksanakan sanksi yang lebih tegas lagi berupa sanski denda kepada para pelanggar yang membandel.
"Dalam pelaksanaan kegiatan, tetap dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis. Sampaikan, bahwa kegiatan dilakukan karena penetapan wilayah Kabupaten Lampung Selatan masuk zona merah," pinta Kompol Oskar.
Sebelumnya, Kapolres Lamsel mendorong Bupati membuat surat edaran yang mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, semua pihak turut serta bertanggung jawab baik dari tingkat camat hingga kepala desa.
"Jangan segan dan sungkan untuk menegur, lakukan penindakan bila ada pelanggar prokes serta sampaikan kepada pemilik usaha agar selalu patuhi prokes. Dalam pelaksanaan tugas jangan bergerombol karena kita sebagai contoh masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan," kata Kompol Oskar. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17570
Lampung Selatan
6155
Bandar Lampung
3587
Lampung Selatan
3566
1150
06-Apr-2025
574
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia