JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak hormat, baik instansi pusat dan daerah dan 303 SK.
Menurut Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018. "SK itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Bambang Dayanto, pekan lalu.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia