BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melalui majelis sidang pemeriksa pelanggaran administrasi pemilu, memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis kepada caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR - RI Dapil 1, Muhammad Khadafi.
"Sanksi tersebut lebih ringan dari tuntutan pemohon Panwascam Kedaton, yang meminta yang bersangkutan menghentikan kampanyenya selama 30 hari," kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansah.
Candrawansah menjelaskan, bahwa caleg yang bersangkutan telah melanggar aturan dalam berkampanye sesuai PKPU No. 80 yaitu Pemasangan Stiker di angkutan umum dalam jaringan (daring). "0Sesuai PKPU No 80 bahwa diangkutan umum tidak boleh dipasang stiker yang memasang citra diri sendiri," jelas dia.
Menurut Candra, pihaknya tidak memberikan sanksi berupa larangan kampanye selama 30 hari kepada caleg tersebut. Namun hanya memberikan sanksi teguran secara tertulis dikarenakan beberapa pertimbangan, yang pertama adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum tanpa sepengetahuan caleg tersebut.
Kedua adanya niat baik dari yang bersangkutan untuk tidak memasang lagi stiker-stiker tersebut, dan ketiga caleg yang bersangkutan selalu hadir setiap ada pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan yang meski diwakili oleh kuasa hukumnya. "Kita telah buat surat teguran yang akan kami layangkan ke Bawaslu Provinsi untuk meminta KPU Provinsi menegur caleg yang bersangkutan karena telah secara sah melanggar aturan yang ada, " ujar dia.
Sementara, Sumarsih selaku Kuasa Hukum Khadafi mengatakan, menghargai hasil putusan sidang oleh majelis, namun pihaknya beranggapan bahwa putusan tersebut kurang tepat karena kliennya tidak tahu menahu soal pemasangan APK di angkutan daring tersebut.
Ia menjelaskan, untuk langkah selanjutnya akan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, apakah akan mengajukan revisi atau tidak atas putusan ini?, mengingat pihaknya masih bisa mengajukan koreksi atas putusan tersebut selama tiga hari ke depan. "Kami melihat putusan tersebut kurang tepat. Maka kami berkeyakinan apabila mengajukan koreksi akan dikabulkan, tapi hal tersebut kita koordinasikan dahulu kepada klien kami," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia